Samarinda, Prediksi.co.id– DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan regulasi kepada masyarakat. Pada Minggu, 5 Januari 2025, kali ini Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Haji Saing, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai.
"Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, terutama bagi warga yang kurang mampu. Perda ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang merata."terang Samsun.
DPRD Kaltim, kata Samsun, berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong peran aktif mereka dalam menjaga keadilan dan hak asasi. Keterlibatan masyarakat dalam acara ini sangat diharapkan demi tercapainya tujuan yang lebih luas dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Muhammad Samsun menyampaikan bahwa Perda ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga panduan nyata untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, memiliki akses ke layanan bantuan hukum yang layak. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak-hak mereka serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi langsung antara DPRD dan masyarakat untuk menyerap masukan serta mengetahui kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan Perda tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tugas DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi legislasi, khususnya dalam penyebarluasan produk hukum daerah. Dengan diselenggarakannya acara ini, DPRD berharap terjalin hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan keadilan yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Masyarakat yang berada di sekitar Kecamatan Samboja diimbau untuk menghadiri acara ini guna mendapatkan informasi langsung dan memanfaatkan peluang untuk bertanya dan berkonsultasi terkait Perda Bantuan Hukum. (Adv/Adl/Le).
Posting Komentar