Foto: Sekkab Kukar Sunggono memberikan bantuan secara simbolis kebahli waris (Ist).
Kukar, Prediksi.co.id – Dalam rangka memastikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi para pekerja, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Lahmudin, seorang pekerja asal Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Penyerahan santunan ini dilakukan pada acara yang sama dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar pada Minggu (24/11/2024) di Gedung BPU Desa Badak Baru.
Lahmudin, yang merupakan seorang pekerja di sektor yang berisiko tinggi, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Santunan tersebut diserahkan kepada Sukmawati, Ketua RT 29, yang mewakili keluarga almarhum. Santunan jaminan kematian ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga pekerja yang kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan kerja, yang bisa terjadi kapan saja dan dalam situasi apapun.
Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar, menjelaskan bahwa program jaminan sosial seperti ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tidak merasa terabaikan dalam situasi sulit. “Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja, dan kami ingin memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan bisa merasa aman dan tidak terbebani secara ekonomi,” ujarnya.
Sunggono juga menambahkan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program perlindungan sosial ini, dengan memberikan perhatian khusus kepada pekerja yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja yang tinggi.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja, agar mereka bisa merasa lebih tenang dan dapat fokus pada pekerjaan mereka,” tambahnya.
Dengan adanya bantuan santunan ini, diharapkan keluarga almarhum Lahmudin dapat terbantu dalam menghadapi masa sulit setelah kehilangan kepala keluarga. Pemkab Kukar juga berharap agar jaminan kematian dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan yang cukup.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih baik, sekaligus mengurangi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja dan masalah sosial lainnya yang dihadapi oleh pekerja di wilayah tersebut. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar