Ketua DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Anti Narkotika, Ajak Masyarakat Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Narkoba

Foto: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama warga (Ist).

Balikpapan, Prediksi.co.id– Permasalahan narkoba masih menjadi momok disetiap daerah, hal ini memerlukan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Belibis III, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa (12/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin menekankan pencegahan narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk benteng yang kuat menghadapi ancaman narkotika yang terus meningkat di Kalimantan Timur, khususnya bagi generasi muda. "Semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," ujar Hasanuddin dengan tegas.

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022 ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam upaya melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Hasanuddin menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup berbagai langkah strategis, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan tegas bagi pelanggar hukum. Harapannya, melalui sosialisasi ini, warga dapat lebih memahami bahaya narkoba dan termotivasi untuk berperan aktif dalam mencegah peredarannya.

Hasanuddin juga menyampaikan bahwa peran keluarga sangat vital sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka tentang bahaya narkoba. Ia mendorong setiap keluarga untuk saling mengingatkan dan memperhatikan anggota keluarganya agar tidak terjebak dalam lingkaran hitam narkoba. "Keluarga adalah kunci pertama dalam pencegahan. Jika setiap keluarga waspada, maka kita bisa mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini," tambahnya.

Tak hanya itu, sebagai pelengkap sosialisasi, Hasanuddin juga menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Risnoto. Dalam pemaparannya, Risnoto menjelaskan berbagai cara mengenali tanda-tanda awal peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kehadirannya mendapat sambutan positif dari warga yang merasa mendapat wawasan berharga tentang bagaimana mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di wilayah mereka.

Antusiasme warga terlihat jelas selama sosialisasi berlangsung. Mereka menyimak dengan seksama dan bahkan ikut berdiskusi mengenai upaya apa saja yang bisa dilakukan di tingkat komunitas untuk membentuk benteng pertahanan terhadap ancaman narkotika. Hamas mengapresiasi semangat dan partisipasi warga dalam acara tersebut dan berharap hal ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba. Saya harap sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar kita semua semakin sadar dan kuat dalam menghadapi ancaman narkotika," tutup Hasanuddin.

Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, masyarakat Kalimantan Timur dapat hidup lebih aman dan terlindungi dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa. (Adv DPRD Kaltim/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama