Ekti Imanuel: Banyak Tambang Lalai di Kaltim, Desak Pemenuhan Kewajiban Reklamasi


Foto: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel (Ist)

Samarinda, Prediksi.co.id— Keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur kembali terancam oleh praktik buruk perusahaan tambang batu bara yang enggan memenuhi kewajiban reklamasi. Salah satu tokoh legislatif yang angkat bicara adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang menegaskan pentingnya reklamasi dalam menjaga keseimbangan ekosistem pasca-pertambangan.

Ekti mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur secara tegas dalam peraturan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

“Reklamasi itu bukan pilihan. Ini adalah kewajiban yang wajib dipenuhi. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa warga akibat bekas lubang tambang yang terbengkalai,” ujarnya dengan penuh ketegasan.

Selain itu, Ekti juga mengkritisi perubahan kebijakan yang menyebabkan pengawasan terhadap perusahaan tambang kini berpindah ke pemerintah pusat. Menurutnya, dengan berkurangnya kewenangan di tingkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan reklamasi semakin sulit dilakukan. “Dengan perubahan kewenangan ini, pengawasan di tingkat daerah menjadi terbatas. Namun, perusahaan tetap harus mempertanggungjawabkan komitmen mereka terhadap reklamasi,” tegas Ekti.

Dalam pandangannya, kelalaian perusahaan tambang dalam menjalankan kewajiban reklamasi tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tetapi juga menambah risiko bagi keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, Ekti mendesak agar perusahaan tambang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, melainkan juga memperhatikan dampak sosial dan ekologis dari operasional mereka.

“Perusahaan harus lebih bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan. Selain itu, mereka juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang,” tambahnya.

Ekti juga menekankan bahwa meskipun pengawasan daerah kini terkendala, perusahaan tambang tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi, demi tercapainya keberlanjutan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Timur.

"Meski tantangannya besar, kewajiban reklamasi harus tetap dijalankan. Ini adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim/Adl).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama