Kukar, Prediksi.co.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar evaluasi perkembangan desa yang diikuti oleh seluruh kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kukar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024) di Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, dengan tujuan untuk memantau progres serta memberikan pembekalan mengenai pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa.
Selain evaluasi, acara tersebut juga dirangkaikan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kesempatan ini, Kemenkumham mensosialisasikan program "Desa Sadar Hukum" yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi mengenai desa sadar hukum, diharapkan pemerintah desa dan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dengan mengetahui hukum, masyarakat desa diharapkan bisa menghindari perilaku yang bertentangan dengan hukum. Jika ada masalah, mereka tahu bagaimana cara menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Arianto juga mengungkapkan bahwa setiap desa akan diarahkan untuk membentuk tim desa sadar hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat. Setiap tim desa sadar hukum harus terdiri dari minimal 15 orang, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya di tingkat desa.
"Tim desa sadar hukum ini nantinya akan memiliki peran penting untuk memahami berbagai regulasi hukum yang ada dan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat desa. Mereka akan menjadi pelopor dalam menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi," tambah Arianto.
Arianto menekankan bahwa pembentukan tim desa sadar hukum ini harus segera dilakukan oleh seluruh desa di Kabupaten Kukar. Ia menargetkan agar seluruh 193 desa di Kukar sudah memiliki tim desa sadar hukum paling lambat pada 15 Desember 2024. Setelah terbentuk, tim ini akan menjadi bagian dari sistem pembinaan yang lebih besar, yang melibatkan pemerintah kabupaten untuk mendukung dan mengawasi implementasi program tersebut.
"Setelah tim sadar hukum terbentuk di semua desa, kabupaten akan membentuk tim pembina kelompok sadar hukum desa. Tim pembina ini akan bertugas untuk memastikan bahwa desa-desa tersebut menjalankan tugasnya dengan baik. DPMD akan berkolaborasi dengan bagian hukum sekretariat daerah untuk mengawasi implementasi ini," ujar Arianto.
Diharapkan, dengan adanya program desa sadar hukum ini, kesadaran hukum di tingkat desa akan semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak dan menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan mereka. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar