Samarinda – Meski telah dilantik sejak 28 Agustus lalu, anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029 hingga kini belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menjadi kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai efektivitas kerja parlemen daerah tersebut.
Alat Kelengkapan Dewan terdiri dari beberapa badan penting, seperti pimpinan DPRD, komisi-komisi, badan anggaran, dan badan kehormatan. Melalui AKD, peran dan tugas anggota dewan bisa terdistribusi dengan jelas dan terukur. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, meski tidak ada tenggat waktu resmi untuk pembentukan AKD, biasanya proses ini dilakukan sesegera mungkin setelah pelantikan.
Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahrony Pasie, mengungkapkan bahwa penundaan ini terkait dengan penyusunan tata tertib DPRD, yang harus dilakukan terlebih dahulu. "Setelah tata tertib disusun, masing-masing fraksi akan mengajukan usulan anggota untuk mengisi posisi dalam AKD," jelas Novan.
Sementara itu, seharusnya setiap partai politik sudah menyerahkan formasi anggota AKD pada awal September. Namun, dengan adanya masa reses dari 7 hingga 14 Oktober, proses pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa tersebut berakhir. "Kami akan langsung memproses penetapan pimpinan definitif dan pembentukan AKD usai reses," ujar Novan.
Novan menekankan bahwa sinkronisasi antarpartai menjadi kunci dalam menentukan komposisi anggota AKD. "Komisi-komisi di DPRD akan diisi oleh anggota dewan dari berbagai fraksi berdasarkan keputusan partai politik masing-masing," tambahnya.
Keterlambatan ini menjadi sorotan, terutama karena AKD memiliki peran krusial dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan perumusan kebijakan di Samarinda. Dengan masa reses yang sedang berlangsung, publik berharap pembentukan AKD dapat segera diselesaikan demi kelancaran roda pemerintahan. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar