Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024, Rabu (21/8/2024), dengan agenda utama menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda untuk tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiono, dan didampingi Wakil Ketua Subandi, menghasilkan keputusan strategis dengan menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut 29 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, serta perwakilan Forkopimda dan pejabat penting lainnya. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri, menjelaskan bahwa dari 18 raperda yang ditetapkan, DPRD telah mengusulkan 11 di antaranya.
Beberapa raperda yang diusulkan oleh DPRD mencakup isu-isu strategis, mulai dari tata cara pengendalian lahan dan penataan ekonomi kreatif hingga perlindungan dan distribusi produk lokal UMKM ke pasar modern.
Daftar Usulan Raperda 2025:
1. Tata Cara Penguasaan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
2. Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
3. Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Perlindungan dan Distribusi Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
5. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
6. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
7. Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
8. Satuan Pendidikan Aman Bencana.
9. Perubahan Perda Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan.
10. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
11. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perkembangan signifikan bagi masyarakat Kota Samarinda, terutama dalam sektor ekonomi kreatif dan peningkatan pelayanan publik. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar