Samarinda – Upaya mediasi yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Samarinda untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga Kelurahan Handil Bakti, Palaran, dan PT Internasional Prima Coal (IPC) masih belum menemukan titik terang. Pada pertemuan ketiga yang digelar di ruang rapat DPRD Samarinda, Selasa (13/8/2024), kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan klaim masing-masing terkait lahan seluas 14 hektar yang diperebutkan.
Meskipun PT IPC untuk pertama kalinya menyerahkan dokumen kepemilikan lahan mereka, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menekankan bahwa langkah verifikasi masih diperlukan sebelum dapat diambil keputusan lebih lanjut. “Kami belum bisa mengambil keputusan karena dokumen dari kedua belah pihak harus diperiksa secara mendalam,” jelas Joha.
Di sisi warga, Paulinus Dugis, kuasa hukum dari warga Handil Bakti, tetap mempertahankan argumen kliennya terkait kepemilikan lahan. Ia mempertanyakan keabsahan proses pembebasan lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan sudah dilakukan sejak tahun 2006. “Harus ada kejelasan tentang proses pembebasan lahan, apakah benar-benar dilakukan dan siapa yang menerima kompensasi tersebut,” ujar Paulinus.
Dengan kedua belah pihak yang masih belum mencapai kesepakatan, Paulinus menyatakan bahwa potensi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum tetap terbuka. "Jika tidak ada titik temu dalam pertemuan berikutnya, kami siap membawa kasus ini ke pengadilan. Apalagi saham mayoritas dari perusahaan ini adalah milik BUMN, jadi kami akan mendalami kemungkinan langkah lanjutan," katanya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan untuk melakukan verifikasi dokumen dari kedua belah pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, kemungkinan besar perselisihan ini akan berlanjut ke ranah hukum. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar