Samarinda—Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/8), DPRD Kota Samarinda menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan, termasuk 11 dari inisiatif DPRD dan 7 lainnya dari Pemerintah Kota Samarinda.
Namun, beberapa usulan raperda diprediksi dapat menimbulkan kontroversi, terutama aturan yang terkait dengan ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah larangan berjualan di tempat-tempat sembarangan, yang diperkirakan bakal memicu ketidaknyamanan di kalangan pedagang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Saputra, menyatakan bahwa raperda-raperda ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi saat ini. "Kita harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun beberapa aturan baru mungkin mengundang reaksi berbeda dari masyarakat, tujuan utama dari raperda tersebut adalah menciptakan keteraturan dan kepatuhan yang lebih baik di tengah masyarakat Samarinda.
Pembahasan lebih lanjut mengenai raperda akan dilaksanakan pada tahun 2025. DPRD berharap semua aturan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan harapan warga kota. (Adv/Di/Le)
Posting Komentar