Samarinda - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diketahui masih tidak terpantau. Sehingga banyak tempat-tempat yang tidak memiliki izin masih bebas memperjualbelikan.
Peredaran miras secara bebas ini juga berpotensi membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Keberadaan miras dianggap meresahkan masyarakat, terutama mereka yang menenggak miras di luar batas biasanya memberikan efek buruk di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan dan penjualan minuman keras (miras) di kota Samarinda.
Joha menyatakan bahwa peraturan yang ada sudah cukup jelas mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk hotel berbintang dan pub, serta persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.
"Kita sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang peredaran larangan dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang dibenarkan," jelas Joha saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (3/7/2024).
"Kami mengharapkan dengan adanya Perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras, itu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai menjual karena itu melanggar," tambahnya.
Sebab telah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 itu, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan restoran pada Hotel Berbintang.
Joha juga menyoroti kemudahan mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol," katanya.
Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket.
Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang dekat dengan pemukiman, Joha menyebut bahwa ini adalah masalah lama.
"Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana," ungkapnya.
Joha menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya.
"Jika Perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022," tutupnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar