Penerapan Parkir Non Tunai Dinilai Kurangi Kecurangan

Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin (Ist).

Samarinda - Penerapan sistem parkir non tunai atau cashless di seluruh area mal dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Penerapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 909/057/HK-KS/I/2022, telah ditetapkan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kota Samarinda. 

Upaya ini mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital, seperti kartu ATM, kredit, debit, uang elektronik atau dompet digital.

Tarif parkir yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 54 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan, implementasi sistem pembayaran parkir ini akan diberlakukan tak hanya di mal, tetapi juga parkir tepi jalan guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.

"Potensi kecurangan dan ketidakmauan menyetorkan ke kas daerah akan diminimalisir karena transaksinya langsung terpotong otomatis oleh sistem, sehingga penerapan cashless di tepi jalan nanti akan lebih aman," jelas Hermanus.

Ia menuturkan, penerapan parkir non tunai ini juga menjadi langkah awal untuk menerapkan multiplier effect, berarti penerapan sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, tetapi juga memiliki dampak positif lainnya seperti peningkatan PAD, pengurangan potensi kecurangan, peningkatan kenyamanan bagi pengguna dan mendorong penerapan teknologi digital di sektor lain.

"Sistem ini juga akan diterapkan di beberapa parkir otonom yang sebelumnya kurang tertib," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda agar lebih rutin melakukan sosialisasi dalam penerapan sistem cashless tersebut kepada masyarakat.

Ia juga yakin bahwasanya dengan adanya penerapan parkir non tunai ini, maka akan meminimalisir terjadinya kecurangan dan tentunya akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Samarinda.

"Tentunya Kami mendukung langkah dan upaya Pemkot Samarinda selama untuk kepentingan masyarakat dan bagi Kota Tepian," pungkasnya. (Adv/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama