Andi Harun Klaim Pengelolaan APBD 2023 Lampaui Target, Sementara DPRD Soroti Tantangan Implementasi

Foto: Laila Fatihah (Ist).

Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun, melaporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam sidang paripurna DPRD Kota Samarinda. Ia mengklaim realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun lalu telah melampaui target.

Penyampaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 Ayat 1. 

Setiap tahunnya Pemkot Samarinda harus melaporkan pertanggungjawaban penggunaan APBD. Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang sudah terealisasi dalam satu tahun. Dimana pelaksanaan APBD 2023 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Pada pertengahan tahun 2024 ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun melaporkan pengelolaan keuangan sepanjang tahun 2023, yang nilainya telah disepakati bersama. 

Laporan ini disampaikan setelah panitia khusus (Pansus) dari jajaran DPRD Kota Samarinda mengecek kebenarannya di lapangan. Dan hasilnya sejauh ini masih tidak ada catatan khusus.

Andi Harun menyampaikan pengelolaan anggaran di tahun lalu, realisasinya melampaui target. Baik itu pendapatan daerah, pendapatan transfer, hingga kinerja belanja negara.

“Target pendapatan daerah Kota Samarinda pada tahun 2023 sebesar Rp3,8 triliun. Sementara realisasinya sebesar Rp4,02 triliun atau mencapai 104,58 persen,” catat Andi Harun.

Lebih rinci, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri targetnya mencapai Rp753 miliar. Sementara realisasinya mencapai delapan ratus miliar setara 113,86 persen.

Pendapatan Asli Daerah itu sendiri berasal dari berbagai sumber. Mulai dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, hingga pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Masing-masing nilainya, pendapatan pajak daerah sebesar Rp608 miliar. Pendapatan retribusi daerah sebesar Rp51 miliar. Lalu pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp13 miliar. Hingga lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp184 miliar.

Selain itu untuk nilai pendapatan transfer dan juga kinerja belanja daerah terhitung melampaui target. Angkanya hingga triliun dan puluhan miliar. Ini menjadi capaian yang penting bagi Pemkot Samarinda.

Bahkan laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda di tahun 2023 lalu ini juga telah melalui proses audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur.

“Dan kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang merupakan opini wtp ke sepuluh kalinya secara berturut turut yang di peroleh Pemerintah Kota Samarinda,” jelas AH sapaan akrabnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti capaian serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang hampir mencapai 90 persen namun disertai dengan tantangan signifikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang masih tersisa. 

Laila mengungkapkan bahwa meskipun anggaran telah terserap cukup tinggi, implementasi proyek-proyek masih belum sepenuhnya sesuai dengan target yang ditetapkan, yang berujung pada peningkatan anggaran tambahan.

"Kita bisa melihat bahwa meskipun anggaran terserap, pelaksanaannya sering kali tidak tepat waktu, yang mengakibatkan adanya penambahan anggaran lebih lanjut. Hal ini menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran yang harus segera diatasi," tegasnya.

Salah satu contoh konkret yang diangkat adalah proyek Pasar Pagi Samarinda, yang menghadapi kendala serius akibat perencanaan yang kurang matang. 

Laila menjelaskan bahwa konsultan proyek baru menemukan adanya aliran sungai di bawah tanah setelah proyek dimulai, yang tidak terdeteksi sebelumnya karena kurangnya survei lapangan yang mendalam. Temuan ini memaksa perubahan desain yang mengakibatkan proyek melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Laila juga menyoroti perluasan waktu proyek akibat ketidaksetujuan dari pemilik sertifikat hak milik (SHM). Penyesuaian desain yang harus dilakukan sebagai respons atas permintaan SHM juga turut memperlambat kemajuan proyek tersebut.

Di samping itu, Laila menggarisbawahi perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara masa jabatan wali kota dengan perencanaan mega proyek. Banyak proyek besar yang gagal mencapai target waktu penyelesaian yang diinginkan, yang menunjukkan perlunya perencanaan yang matang dan terstruktur sejak awal.

"Masa jabatan wali kota sebaiknya disesuaikan dengan rencana pembangunan besar ini untuk memastikan semua proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan efisien," pungkasnya. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama