Samarinda - Persoalan sengketa lahan warga Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali dibahas di hadapan Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Diketahui, warga Kelurahan Handil Bakti memiliki lahan sekitar 14 hektar yang mana ada tanam tumbuh. Seperti perkebunan buah durian, pohon kemiri dan buah-buah lainnya. Namun PT IPC diduga melakukan penyerobotan lahan warga. Salah satunya, lahan Hamadi Try Hudaya.
Ketua Komisi l DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan pihaknya pernah melakukan fasilitasi dengan peninjauan lapangan dengan keduabelah pihak. Namun dari pihak warga yang telah memberikan dokumen bukti kepemilikan lahan, sedangkan PT IPC tidak. Lantaran PT IPC meminta agar yang mengklaim lahan menunjukkan letak lahan dan batas lahannya.
Sehingga pada saat itu disepakati bersama bahwa dari kedua belah pihak masing-masing memberikan data ke DPR. Setelah baru akan kembali untuk dibahas apabila belum ada titik temu dan kesepakatan.
"Tapi apabila ada kesepakatan kedua belah pihak tidak perlu lagi ke DPR karena dianggap sudah selesai namun dalam berjalannya waktu ternyata setelah turun di lapangan tidak ada penyelesaiannya juga," katanya.
Dalam kesempatan kali ini pun, pihaknya meminta agar ada pertemuan selanjutnya kedua belah pihak warga setempat atau perusahaan yang bersangkutan untuk membawakan bukti berupa surat atas hak tanah.
"Penyampaian dari pengacara bahwa warga Palaran ini sudah berapa kali mengadakan pertemuan di Kelurahan Handil Bakti tetapi tidak pernah ada ujungnya karena memang perusahaan bersikukuh untuk tidak memperlihatkan datanya," jelasnya.
"Nah karena tidak bisa memperlihatkan datanya, secara otomatis mungkin dari sisi pihak kelurahan tidak bisa juga mengambil suatu keputusan. Maka tadi kita sepakat untuk menunda pertemuan nanti kita akan pertemuan lagi tapi semua pihak membawa barang bukti masing-masing," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum mewakili warga Palaran Paulinus Dugis mengakui pihaknya memang belum melakukan langkah-langkah hukum formal. Seperti melakukan gugatan secara perdata ke kepolisian. Tapi masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Samarinda.
“Memang DPRD tidak bisa memutuskan sesuatu, tapi kan ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh DPRD terkait dengan permasalahan masyarakat ini,” ucapnya.
Namun ia sangat berharap pihak DPRD Samarinda dapat memberikan solusi yang baik untuk masyarakat Palaran, terlebih lagi warga yang terdampak tersebut merupakan warga tidak mampu.
"Inikan masyarakat yang tidak mampu, kalau tidak ada kita yang mendampingi segala macam itu, bagaimana yang dirasakan oleh mereka segala macam. Jadi harapannya itu pihak perusahaan juga memang betul-betul koperatif dalam hal penyelesaian ini," pungkasnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar