Laila Fatihah: Ini Tiga Poin Penting Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.


Samarinda, Prediksi.co.id-Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Laila Fatihah menyampaikan terdapat tiga poin penting yang digarisbawahi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.


Pertama, Laila menjelaskan bahwa  raperda ini akan mengerucut hingga ke penyusunan anggaran sebagai langkah untuk mendukung organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder dalam membangtu dan memfasilitasi pelaku usaha hntuk mengurus sertifikat halal dan higienis bagi produk dan barang mereka.


Untuk itu, politisi PKB ini meminta agar seluruh OPD dan stakeholder terkait dapat membahas lebih mendetail dalam rencana kerja masing-masing di internal, sehingga penyusunan anggaran kelak tepat dan sesuai porsi.


"Yang menjadi muara kita raperda ini adalah anggaran. Kalau diskusi kita hari ini tidak disampaikan dalam program kerja OPD dan stakeholder, maka hanya akan sia-sia saja," ujarnya, Kamis (6/6/2024).


Kemudian, poin penting kedua yang disampaikan Laila adalah pentingnya pengawasan lebih maksimal ketika para pelaku usaha telah tersertifikasi halal dan higienis. Pasalnya, sertifikat yang saat ini diterbitkan tidak memiliki masa berlaku alias berlaku selamanya.


Dianggap berisiko, di sisi lain Laila menganggap ini menjadi cara pemerintah memudahkan pelaku usaha untuk tidak kesulitan berulang-ulang kali mengurus sertifikat yang masih dengan proses dan bahan baku yang sama setiap kali kadaluarsa.


"Misalnya juga ada masalah terkait dia sudah melakukan sertifikasi tetapi tidak dilakukan pengawasan dalam artian sertifikasi ini kan tidak memiliki jangka waktu, dan ini sangat rawan dan ini kan berlaku ini selamanya," katanya.


Terakhir, Anggota Komisi II DPRD Samarinda itu meminta seluruh OPD dan stakeholder terkait untuk segera melaporkan perihal ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki agar tidak kewalahan akibat membludaknya pelaku usaha yang hendak mengurus sertifikat.


Laila menyarankan apabila dirasa terdapat kesulitan SDM dalam memenuhi tanggung jawab ini, maka dapat menggandeng pihak ketiga sebagai solusi tercepat. Harapannya pelaku usaha dapat terlayani secara maksimal dan tidak mengatre panjang karena padatnya tugas petugas sertifkasi.


"Kalau memang sumber daya manusia yang dari kita belum ada itu bisa menggandeng pihak ketiga misalnya, untuk supaya raperda yang kita susun saat ini bisa maksimal dilaksanakan saat sudah jadi Perda jadi diskusi kita supaya tidak sia-sia," pungkasnya. (Adv/Em/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama