Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno merespon kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum lama ini menjadi perbincangan terkait dengan penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar keamanan yang aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan Nomor:500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Jasno mengatakan aturan perwali itu memiliki alasan yang dikarenakan sudah ada beberapa kasus-kasus ataupun kejadian yang memakan korban akibat tidak adanya keamanan dalam penjualan BBM di pertamini.
"Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik, namun juga masyarakat sekitar situ. Jadi sengan perwali inikan pemerintah juga inginnya menertibkan atau mengatur supaya tidak ada kejadian lagi," katanya.
Jasno berharap bahwa dalam perwali yang dikeluarkan Pemkot Samarinda saat ini dapat mengatur soal kompensasi. Drinya ingin Pemkot Samarinda memberikan sifat kebijaksanaan semacam kompensasi atau pengganti mesin Pertamini yang pedagang telah beli.
"Kalau mereka langsung ditertibkan pemerintah juga akan kesulitan. Pertama yang harus dilakukan ya diosialisasikan karena penertiban pertamini seperti ini juga tidak mudah," tandasnya. (Adv/Di/Le)
Posting Komentar