Bapemperda Samarinda Ingin Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Direvisi


Samarinda, Prediksi.co.id -Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda menginginkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda khususnya Satpol PP lebih melakukan tindakan yang kongkrit dalam hal melindungi dan memberikan ketertiban masyarakat Kota Tepian.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda Kota Samarinda Laila Fatihah. Ia mengatakan Ranperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan Pemkot Samarinda sudah memiliki perda-perda sebelumnya, sehingga usulan ranperda Pemkot Samarinda sebaiknya dilakukan revisi saja.


Sebab menurutnya larangan-larangan yang ada dalam penyusunan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat tidak perlu lagi dimasukkan, melainkan lebih kepada mempertegas fungsi dari Satpol PP Kota Samarinda.


"Maksud saya direvisi karena inikan terlalu banyak, jadi maksud saya begini diberikan satu penjelasan bahwa di pertegas Satpol PP menjadi penindak dari seluruh perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat karena semua yang masuk di perda OPD lain itu otomatis menjadi tupoksinya dari Satpol PP," ungkapnya.


Laila pun mengusulkan agar Satpol PP diberikan kekuasaan lain sebagai bentuk tindakan tegas Pemkot Samarinda.


"Karena kan ini panjang ya pasalnya yang isinya larangan-larangan yang sudah ada di perda yang lain. Jadi tidak perlu lagi dituangkan disini. Kami ingin dari Perda ini adalah bentuk tindakan kongkrit yang dilakukan Satpol PP terhadap perda-perda yang menyakut ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat," jelasnya. (Adv/Di/Le)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama