Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Raperda Perlindungan Konsumen kepada warga RT 71, Perumahan Korpri Loa Bakung. Inisiatif dari DPRD Kota Samarinda tahun 2024 ini turut menghadirkan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam acara tersebut, Novi Marinda Putri menegaskan pentingnya hak-hak konsumen yang akan diatur dalam Perda Perlindungan Konsumen. Ia menggarisbawahi bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat harus dijamin kehalalan dan higienitasnya. “Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh produk yang aman, sehat, halal, dan terjamin kualitasnya,” kata Novi pada Minggu, 5 Mei 2024.
Lebih jauh, Novi menerangkan bahwa Perda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di Kota Samarinda. Pelaku usaha akan lebih termotivasi untuk memproduksi barang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Perda. Hal ini tidak hanya akan melindungi konsumen tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selama acara, Novi juga menjelaskan poin-poin penting dalam Raperda Perlindungan Konsumen. Di antaranya, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk yang akan dibeli, mendapatkan produk yang aman, sehat, halal, dan terjamin kualitasnya, serta hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh produk tersebut.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat Samarinda dapat lebih tenang dalam berbelanja dan konsumsi produk sehari-hari. Terlebih lagi, hal ini juga akan mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif di Kota Samarinda. (Adv/Di/Le)
Posting Komentar