Samarinda, Prediksi.co.id- Rapat Paripurna Internal, hari Rabu (15/5/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah banyak menghasilkan rekomendasi, diantaranya adalah DPRD Samarinda mengharapkan Pemerintah Kota Samarinda lebih efisiensi di dalam mengalokasikan belanja pegawai pada masing – masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Mengingat adanya aturan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD, dimana secara ketentuan untuk belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total belanja APBD,” ungkap DPRD Samarinda.
Setelah melihat dari beberapa penjelasan diatas, maka DPRD Kota Samarinda merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap beberapa kegiatan program pemerintah ke masing-masing OPD terutama bagi OPD yang melakukan kegiatan proyek multiyears untuk bisa di kerjakan tepat waktu.
Selanjutnya, mendorong pemkot samarinda untuk kembali mengoptimalkan sumber-sumber PAD melalui OPD terkait. Lalu, BUMD di dorong untuk mampu mengedepankan mendapatkan pendapatan yang baik dengan memaksimalkan pelayanan dasar mereka ke masyarakat.
DPRD Kota Samarinda juga mendorong kembali masing-masing OPD melakukan pemetaan program kerja yang dimungkinkan dibiayai oleh DAK. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar