Tenggarong, Prediksi.co.id- Peningkatan pelayanan terus ditingkatkan oleh pemerintah, termasuk di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Sosial (Dinsos) Kukar mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru.
Dalam juknis ini menjelaskan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.
Ini berlaku untuk pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit. Sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.
Kadinsos Kukar, Hamly menuturkan untuk pasien yang menjalani perawatan, namun kartunya mati, bisa diurus di desa dan tidak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar lagi.
Pendaftaran BPJS Kesehatan, tambah Hamly, bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak, cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.
Terdiri dari Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan. (Adv Diskominfo Kukar/Di/Le)
Posting Komentar