Foto : Sekkab Kukar, Sunggono, saat menerima secara simbolis penerimaan dana penyelamatan hasil korupsi. (Istimewa)
Tenggarong, Prediksi.co.id- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menerima dana daerah hasil penyelamatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar senilai Rp 1.768.795.075 atau setara dengan Rp 1,7 miliar. Dana ini diterima langsung oleh jajaran Pemkab Kukar yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Dana sejumlah itu berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sejak medio 2019 dan 2020. Salah satunya adalah kasus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, dengan nilai sebesar Rp 172 juta.
Sementara sisanya, sekitar Rp 1,59 miliar, berasal dari kasus korupsi pembangunan embung air di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sunggono memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar atas penyelesaian dua kasus korupsi ini, menyebutnya sebagai bukti konkret dari kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Kukar dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
"Ini adalah bukti konkret, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar," ujar Sunggono.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menegaskan komitmen Kejari dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kukar, yang merupakan prioritas utama mereka. Diharapkan penyelesaian ini memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Semoga dana daerah yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat," tutupnya. (Adv Diskominfo Kukar/Ki/Le)
Posting Komentar