Samarinda, Prediksi.co.id- Ekonomis kreatif menjadi salah satu fokus yang diseriusi di parlemen Kota Samarinda.
Untuk itu pada Selasa (27/2/2024). Pansus II DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif.
Raperda tentang Ekonomi Kreatif adalah Reaperda yang diinisiasi DPRD Kota Samarinda dan bertujuan jadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Ekraf merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah, dan kami ingin memastikan bahwa Kota Samarinda memiliki regulasi yang tepat untuk mendukung pengembangannya,” ujar Fahruddin.
Daei 17 Subsektor yang diajukan untuk dibahas kata dia lagi, baru 4 subsektor yang akan diprioritaskan diatur di Perda Ekonomi Kreatif, yakni Kuliner, Kriya, Musik dan Fashion.
"Raperda ini akan mengatur berbagai hal terkait dengan ekonomi kreatif, seperti definisi, pelaku, subsektor, kelembagaan, pendanaan, dan fasilitasi." Ungkapnya.
Pihaknya ingin Raperda ini menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
Dikesempatan yang sama, legislator Laila Fatihah menambahkan, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Dengan regulasi yang jelas, pelaku ekonomi kreatif akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya dan bersaing di pasar global,” terangnya.
Pansus II DPRD Kota Samarinda akan melakukan berbagai kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disetujui bersama dengan Pemkot Samarinda.
Hadir dalam pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif itu, Ketua Pansusnya, Fahruddin bersama anggota Laila Fatihah. Sedangkan dari Disporapar diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Agnes Gering Belawing. (Adv DPRD Samarinda/Di/Le)
Posting Komentar