Foto: Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun |
Samarinda, Prediksi.co.id- Tenaga honorer memegang peranan penting dalam sebuah instansi, kehadirannya bukan lagi sebagai pelengkap, melainkan hal utama penggerak di instansi pemerintahan, Namun isu penghapusan tenaga honorer semakin santer terdengar, hal ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menuturkan pihaknya keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai
"Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan," kata Samsun.
Dirinya menambahkan, tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat.
"Jika dihapuskan maka Kaltim minta keistimewaan soal tenaga honorer. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka," ungkapnya.
"Pemerintah provinsi Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan." Sambungnya.
Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, maka harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan," tandas politisi PDIP itu.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
APBD Kaltim menurut Samsun, mampu untuk membayar honorer. "Kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK," tegasnya.
Seperti diketahui, UU ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer.
UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wo/Le/Adv DPRD Kaltim)
Posting Komentar