Samarinda, Prediksi.co.id- Akses pendidikan kedokteran spesialis kini semakin mudah, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara signifikan memperbaiki akses dokter umum ke pendidikan spesialis.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin. Dirinya menuturkan UU Kesehatan ini tidak hanya menciptakan keringanan bagi dokter umum. Namun, mengatasi hambatan psikologis dari organisasi profesi terkait pendidikan spesialis.
Hambatan itu, kata dia lagi, sudah dikurangi dan lulusan dokter umum akan dimaksimalkan agar bisa melanjutkan spesialisasinya.
"Hal ini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh negara. Dengan memberikan kemudahan akses, UU ini mengakui pentingnya mengembangkan keahlian medis yang lebih mendalam."ungkapnya.
Peningkatan spesialisasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan ini lanjut Salehuddin, tak hanya meningkatkan kompetensi individual, tetapi juga memperkuat kapasitas sistem kesehatan secara keseluruhan.
Dengan latar belakang pendidikan spesialis, dokter umum dapat memberikan perawatan yang lebih profesional dan berfokus pada berbagai kondisi medis.
Atas dasar kemudahan ini, politikus Golkar itu berharap agar distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, dapat menjadi lebih merata di daerah-daerah. Mengingat, Kaltim kekurangan dokter spesialis, terutama di kabupaten/kota dan puskesmas.
"Langkah ini berpotensi besar meningkatkan distribusi dokter berkualifikasi di berbagai daerah, mengurangi kesenjangan akses kesehatan antar wilayah," terangnya.
Dengan demikian, UU Kesehatan ini tidak hanya membuka pintu bagi pengembangan profesionalisme dokter umum, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan pada sistem kesehatan secara keseluruhan.
DPRD Kaltim mendorong transformasi kesehatan agar bisa meningkatkan kualitas layanan di seluruh wilayah. Kaltim sudah cukup baik, melampaui angka nasional, namun harus harus terus berbenah untuk menjadi lebih baik. (Wo/Le/Adv DPRD Kaltim)
Posting Komentar