Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Ketersediaan data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadi sangat penting bagi kebutuhan pemerintah.
Karena data-data ini akan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (SDI).
Untuk itu, sebanyak 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Sosialisasi E-Walidata OPD dan Desk Verifikasi Daftar Data Perangkat Daerah.
Daei kegiatan ini, peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam proses penginputan data statistik sektoral melalui sipd.go.id yang dikembangkan Kemendagri.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kukar ini berlangsung selama empat hari di Hotel Harris Samarinda. Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, Senin (30/10/2023).
Dafip mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Forum Satu Data Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
"Ini merupakan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik antara pembina data, walidata dan produsen data untuk memenuhi ketersediaan data dan informasi yang memenuhi standar SDI." Jelasnya.
Untuk itu, Dafip menerangkan menumbuhkan sinergi ini maka diperlukan kesamaan visi, misi, dan kualitas SDM dari berbagai pihak.
Seluruh unsur ini harus bisa mengumpulkan, menyediakan, menganalisis dan menginterpretasi data. Pemkab Kukar pun berusaha mewujudkan data yang terintegrasi dan berkualitas. (Di/Le/Adv)
Posting Komentar