Transaksi Narkoba Di Kuburan, Tiga Pria Diringkus

Foto: Mobil yang dipakai tersangka (Ist)

Kutai Barat, Prediksi.co.id- Kuburan tak lagi menjadi tempat yang mengerikan untuk tiga pria ini,  D (41), HA (30), dan EY (25) menjadikan kuburan menjadi titik temu untuk melakukan transaksi narkoba.

Ketiganya tak berkutik, barang haram yang dibawanya harus dipertanggungjawabkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Senin (16/10) meringkus ketiganya.

Penangkapan ketiga pecandu barang haram ini telah dipersiapkan matang pihak kepolisian, dengan mengintai aktivitas transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan gang Kuburan Muslim Mentiwan, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kubar.

“Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba satu poket sabu-sabu seberat 0,3 gram dalam bungkus rokok,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan.

TKP, kata Wawan, memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Karena situasinya sepi. Bahkan, paket narkoba pun disebar melalui foto peta lokasi. Ia juga merinci mekanisme penjualan narkoba sekarang melalui sistem transfer dari pembeli ke penjual. Setelah itu pembeli akan mendapatkan foto peta berupa lokasi narkoba diletakkan.

Semua berawal dari penyelidikan anggota polisi yang tengah mengintai di sekitar TKP. Mobil Mitsubishi Triton berkelir putih memasuki gang kuburan muslim.

Dua orang turun dari mobil yang diketahui D dan EY. Lalu mencari sesuatu di sekitar pohon bambu dan berhasil mendapatkan barang tersebut. Saat itu, mobil dikendarai oleh HA.

Saat ketiganya hendak keluar dari dalam gang kuburan, polisi langsung mencegat dan menangkap para pelaku.

Saat digeledah, tersangka D sedang memegang barang haram tersebut di sebelah kanannya. Sabu-sabu itu berada di dalam bungkus rokok Sampoerna warna hijau putih yang dibalut tisu.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diakui milik D dan EY yang dibeli melalui perantara HA kepada J (buronan) dengan cara mentransfer uang ke rekening yang diarahkan.

Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (To/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama