Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan penertiban para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, terutama yang berada di tepi jalan hingga di atas drainase.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar Heldiansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penegakan Ketertiban Umum, Endang Purwanto ini adalah bentuk komitmen dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda).
Dirinya menuturkan sepanjang September-Oktober tercatat ada 20 pelanggaran perda, bahkan dalam prosesnya ditingkatkan hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
"Rata-rata Pendagang Kaki Lima telH membayar denda yang bervariasi, sebesar Rp.100.000 dan Rp.500.000. Ini merupakan langkah Satpol PP Kukar dalam memberikan efek jera." Ungkapnya.
Satpol PP, kata dia lagi, sudah mengimbau agar para pedagang dapat berjualan di tempat-tempat yang tidak menggangu ketertiban umum. (Oz/Di/Lr/Adv)
Posting Komentar