Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dilaksanakan di Desa Purwa Jaya, Kutai Kartanegara, Minggu (8/10/2023).
Samsun menerangkan, kegiatan kali ini memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang adanya bantuan hukum, terutama untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Bantuan hukum disini bisa diakses oleh siapapun, kasus apapun bisa dikonsultasikan dan mendapat bantuan hukum, kecuali kasus narkoba dan perceraian," ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan praktisi hukum, sekaligus akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda, S Roy Hendryanto, yang menjelaskan detil bagaimana mendapatkan bantuan hukum.
Selanjutnya, Roy juga memberikan edukasi ke masyarakat, tentang hutang piutang yang sering terjadi di masyarakat.
"Disinilah kita memberi pengetahuan ke masyarakat, seperti yang saya contohkan tadi, bagaimana membuat surat perjanjian hutang piutang, kalimat yang digunakan ternyata sangat bisa berbeda dalam hukum yang berlaku,”jelasnya. (Di/Le/Adv)
Posting Komentar