Iklim investasi di Kaltim semakin maju, ini terbukti dengan adanya pembangunan pabrik Smelter Nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) di Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, merespons dengan baik peresmian tahap pertama PT Kalimantan Ferro Industri (KFI), Selasa (19/9/2023) pagi.
Dirinya menuturkan, hal ini adalah salah satu bukti yang kuat tentang kepercayaan investor asing, terutama dari China, untuk melibatkan diri dalam investasi di Benua Etam.
Kehadiran pabrik Smelter nikel, Samsun menjelaskan, sangat membutuhkan pasokan listrik, sangat signifikan. Untuk diketahui, perusahaan tersebut tidak memproduksi listrik mandiri seperti kebanyakan ditempat lain, melainkan memanfaatkan kelistrikan di daerah, dalam hal ini PT PLN Persero. Tentu berangkat dari itu, sehingga telah terjalin kerjasama yang menguntungkan dengan PT PLN Persero.
“Kerja sama ini memiliki dampak positif yang tidak terbantahkan yang mana menjadi pendapatan baru bagi perekonomian daerah Kaltim,” kata Samsun.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2021 lalu, PT KFI menandatangani kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN Persero sebesar 8000 MW.
Hal ini menjadi tonggak utama dalam pembangunan proyek ini, yang sepenuhnya bergantung pada pasokan listrik dari PLN. KFI memilih untuk tidak membangun pembangkit tenaga listrik sendiri untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik agar tetap terjaga.
Selain dampak positif pada ekonomi dan pasokan listrik, pabrik Smelter nikel ini juga membuka peluang bagi tenaga kerja lokal.
“Diperkirakan sekitar 10.000 tenaga kerja akan diperlukan, dan hingga saat ini, sekitar 1.700 tenaga kerja lokal telah diterima bekerja di KFI. Pemilihan karyawan dilakukan dengan merekrut tenaga kerja lokal dari berbagai kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara,” kata Samsun.
Perlu diketahui, PT KFI didirikan untuk mengikuti instruksi Presiden terkait hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel. Perusahaan ini resmi berdiri pada tanggal 26 November 2021, setelah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Lebih lanjut, Smelter, dalam konteks ini, merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel. Hal ini bertujuan agar hasil tambang tersebut mencapai standar yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produk akhir. Artinya, nikel tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan juga setelah melalui proses peleburan yang meningkatkan nilainya secara signifikan.
Peresmian pabrik Smelter nikel di Kutai Kartanegara merupakan langkah positif dalam mendukung investasi asing, pembangunan ekonomi daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Semoga proyek ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Posting Komentar