Samsun Gelar Penyebarluasan Perda Ke-8 di Desa Sidomulyo

Kukar, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali mengadakan penyebarluasan peraturan daerah atau lebih dikenal dengan Sosper, di Jalan Dr Soetomo Desa Sidomulyo, Kukar. Senin (10/7/2023).

Penyebarluasan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan kegiatan Sosper ke-8, menghadirkan narasumber dari akademisi sekaligus praktisi hukum Roy Hendrayanto.

"Ini dalam rangka menjalanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kaltim terkait bidang legislasi (produk hukum daerah), dari sini kita juga memberikan edukasi tentang bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat,"ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini.

Samsun mejelaskan tujuan dari Perda batuan hukum ini adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Lalu mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.

Selanjutnya dirinya menambahkan perda ini menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam materinya, Roy Hendrayanto menerangkan mekanisme bantuan hukum  didapatkan secara gratis, dirinya juga mempersilahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dan konsultasi gratis dengan dirinya.

 "Negara mengakui dan melindungi HAM bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu secara pengetahuan hukum dan finisansial," Roy Hendrayanto saat menyampaikan materi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama