Pansus Invstigasi Pertambangan Berakhir, Berikan Rekomendasi ke Polda Kaltim


Samarinda, Prediksi.co.id- Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus, Senin (8/5).

"Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti ke Polda Kaltim," ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin saat dijumpai awak media usai Rapat Paripurna ke-14 di Gedung Utama Paripurna (B) Karang Paci, Kota Samarinda.

Dikemukakannya, beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mendorong kepada pihak Polda  Kalimantan Timur untuk  menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Kemudian, Mendorong kepada pihak POLDA Kalimantan Timur untuk  mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan  pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Rekomendasi berikutnya, Meminta kepada pihak POLDA Kalimantan Timur untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses  perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP," ungkap M. Udin.

Wakil Ketua Pansus tersebut  meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I  yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal  21 proses  penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP Palsu yang  dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur.

Ia juga menyampaikan rekomendasi Pansus IP, agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada Gubernur supaya  menginstruksikan Sekretaris  Daerah agar memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan  seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21  IUP palsu.

Lanjutnya, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan  Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang didalamnya  terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI)  di Kementerian ESDM agar tidak penerbitan izin 21 IUP tersebut.

"kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan  Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu  tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan  oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkas M. udin. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama