Samarinda, Prediksi.co.id- Viralnya jalan rusak yang ada di Lampung, lalu berefek kepada adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo yang mengambil alih perbaikannya menyedot perhatian masyarakat. Apalagi, Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan rusak di Lampung.
Bagi masyarakat Lampung, tentu ini kabar baik, namun peralihan kewenangan perbaikan jalan dari daerah ke Pemerintah Pusat tersebut ditengarai akan menimbulkan kecemburuan bagi daerah lainnya. Karena tak hanya Lampung yang memiliki jalan rusak.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang pun angkat bicara, dirinya mengatakan banyak ruas jalan yang ada di Kaltim diambil alih Pemerintah Pusat.
“Untuk di Kaltim juga banyak yang diambil alih. Jadi sekarang ini sedikit sekali menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Veri menerangkan hal Ini bisa saja karena ada perpindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Provinsi Kaltim.
Pengambilan alih ini kata Veridiana Huraq Wang, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Pusat pada Provinsi Kaltim. Tahun 2023 ini saja, anggaran yang diberikan untuk ruas jalan di Bumi Etam cukup besar sekitar Rp10 triliun.
“Total semuanya hampir Rp10 triliun untuk Kaltim dari APBN. Namun memang dari Rp10 triliun itu, sebesar Rp8 triliun untuk daerah sekitar IKN. Intinya, anggaran ini khusus untuk infrastruktur jalan,” jelasnya, di Kantor KPU Kaltim, jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda..
Kendati demikian, Komisi III DPRD Provinsi Kaltim akan terus melanjutkan perjuangan agar Pemerintah Pusat bisa memberikan anggaran yang lebih besar lagi.
“Kita akan memperjuangkan agar bagaimana infrastruktur di Kaltim bisa terbangun dengan baik. Makanya jalan-jalan kita yang cukup panjang itu, kita usahakan agar bisa menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
“Pasti ada banyak anggaran yang bisa kita harapkan bisa turun di Kaltim. Apalagi IKN ada didepan mata, tidak mungkin dibiarkan begitu saja infrastruktur di daerah-daerah disekitarnya (IKN),” sambungnya. (DI/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar