Samarinda, Prediksi.co.id -Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menyampaikan hal yang menjadi kendala soal pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yang sampai saat ini masih dalam masa perpanjangan.
"Sampai saat ini pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, masih dilakukan perpanjangan karena ada kendala," ucap Veridiana di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan, pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini tengah digodok sempat terkendala karena belum menerima hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu ia ungkapkan lantaran dalam proses meminta permohonan itu sempat terjadi miskomunikasi.
Veri mengungkapkan selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri.
"Itu padahal pada Januari lalu pihak kami telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah," kata Veri.
Dikemukakannya, melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihak DPRD diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kemudian pihaknya tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang diajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum
Dirinya turut menyayangkan hal itu sampai terjadi karena menurutnya mengenai hal itu Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut.
"Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima," jelas Veri.
Disinggung mengenai perpanjangan terakhir pada Rapat Paripurna ke-15 ini, ia menegaskan pencabutan itu merupakan tanggung jawab Komisi III DPRD Kaltim.
Lanjutnya, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih saja tak tuntas karena ada kendala yang ditemukan maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan.
Ia mengharapkan agar Pemprov Kaltim dapat melakukan proses sesegera mungkin untuk mendapatkan hasil fasilitasi tersebut, sebab dokumen itu menurutnya begitu penting agar dapat melanjutkan proses pembahasan.
"Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi," pungkas Veri.(Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar