Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Timur M.Udin menerangkan berkenaan penarikan pajak
kendaraan alat berat untuk daerah segera diberlakukan pada awal 2024.
“Hal ini sudah bahas soal
retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan
perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” katanya
di Samarinda, Senin (10/4/2023).
Untuk penarikan pajak kendaraan
tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait itu. Jadi sejak 2017
hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat.
“Informasinya PP tersebut
sudah ada di meja presiden untuk diteken, hal ini dilakukan agar perusahaan berkontribusi,
sehingga ada yang masuk ke daerah sebagai pemasukan Pendapatan Asli
Daerah (PAD),” jelasnya.
Selama ini , menurut Udin, tidak
bisa dimungkiri, kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian dan
setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan
berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur.
“Karena itulah
dibuat aturan termasuk aturan ini, tinggal menunggu PP berkaitan dengan
pajak daerah yang ditandatangani, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan
regulasinya seperti diawal,” kata M. Udin.
Dirinya menjelaskan, ketika
peraturannya sudah terbit maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen,
kemudian setahun sekali dilakukan perpanjangan faktur sehingga menambah
PAD bagi daerah.
Menurutnya, kalau dilihat aturan
berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu
masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.
“Tapi ini masih rancangan belum
final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontributor yang didapat
daerah berkaitan dengan alat berat,” tuturnya.
M. Udin menambahkan, soal perpajakan alat berat jangan sampai
ditunggangi oknum, berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan
sebagainya, mereka membeli alatnya di luar dengan harga yang jauh lebih murah
daripada harga disini. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar