2024 Pajak Alat Berat Berlaku, M Udin Harap Bisa Tingkatkan PAD

 




Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M.Udin menerangkan berkenaan penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah segera diberlakukan pada awal 2024.

 

“Hal ini sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” katanya di Samarinda, Senin (10/4/2023).

 

Untuk penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait itu. Jadi sejak 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat.

  

“Informasinya PP  tersebut sudah ada di meja presiden untuk diteken, hal ini dilakukan agar perusahaan berkontribusi, sehingga ada yang masuk ke daerah  sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

  

Selama ini , menurut Udin, tidak bisa dimungkiri, kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian dan setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur.

 

“Karena itulah dibuat aturan termasuk aturan ini, tinggal menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah yang ditandatangani, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti diawal,” kata M. Udin.

 

Dirinya menjelaskan, ketika peraturannya sudah terbit maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen, kemudian setahun sekali dilakukan perpanjangan faktur  sehingga menambah PAD bagi daerah. 

 

Menurutnya, kalau dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.

 

“Tapi ini masih rancangan belum final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontributor yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat,” tuturnya.

M. Udin menambahkan, soal perpajakan alat berat jangan sampai ditunggangi oknum,  berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya, mereka membeli alatnya di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga disini. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama