Samarinda,
Prediksi.co.id- Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan Panitia
Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim menerima
permohonan penyesuaian terhadap kegiatan pembangunan 60 sumur gas yang
diusulkan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
Hal ini dilakukan
setelah Pansus RTRW DPRD Kaltim mendapatkan hasil persetujuan subtantsi dari
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Permohonan
penyesuaian itu baru saja diusulkan oleh pihak penyelenggara agar dapat
dimasukan dalam dokumen RTRW. Tujuannya agar tak menjadi sumber masalah suatu
hari nanti,”ungkapnya.
“Mereka
mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan
60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam,” Sambungnya, saat dikonfirmasi wartawan usai
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKK Migas, Kamis (16/3/2023).
Permohonan
penyesuaian itu, kata Demmu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana
kegiatan. Salah satunya adanya pendapatan daerah sebesar Rp 5,6 triliun yang
berpotensi hilang apabila tidak dilaksanakan.
Ketua
Komisi I DPRD Kaltim itu juga menerangkan dengan adanya penyusunan dokumen RTRW
menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana dan mampu memberikan
kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Mereka
menyampaikan bahwa akan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp
5,6 triliun kalau misalnya ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Alasan
pendapatan daerah yang begitu besar, kata Demmu lagi, tak boleh membuat
pemerintah terlena dan mengakomodir usulan permohonan penyesuaian ini ke dalam
dokumen RTRW begitu saja.
“Permohonan
tersebut sudah terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan
lagi, sebab pihaknya telah mengantongi persetujuan substansi dari pemerintah
pusat,” tuturnya.
“Hanya ada
satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kita
memasuki proses evaluasi dengan kementerian kami akan menyampaikan hal itu,
apabila usulan diterima kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar
ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian,” tutup Bahar. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar