Pansus Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Gelar RDP, Soal Pajak Kendaraan Luar Daerah di Kaltim

Samarinda, Prediksi.co.id- Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim. Senin (20/3/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dan didampingi jajarannya. Rapat membahas soal pendataan alat berat dan kendaraan dengan nomor kendaraan luar Kaltim. 

 Sapto Setyo Pramono menjelaskan, khususnya pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim pihaknya masih akan mencarikan solusi.

“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor,” urainya.

Dirinya menjelaskan lebih lanjut, untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

“Itu mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi,” sambungnya.

Sapto berharap kedepannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim, nantinya akan merumuskan single identity. Kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, karena akan berdampak terhadap beroperasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Misalnya saja ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang. Seharusnya yang ikut beroperasi BBM didasarkan pada nomor kendaraan yang ada di Kaltim,” paparnya.

Sementara itu, mengenai pendataan alat berat, Sapto mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan lebih lanjut.

“Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan dengan pihak pengguna alat berat. Apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” ucap politisi asal Partai Golkar itu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama