PPU, Prediksi.co.id- Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayah Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menemukan beberapa pelanggaran operasi.
“Kami meninjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” ungkap Wakil Ketua Pansus IP M. Udin di PPU, Kamis.
Dikemukakannya, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Lanjutnya, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan karena karena rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” ucap M. Udin saat memantau dan membuntuti perjalanan truk tersebut dari Desa Suko Mulyo, terus melewati Semoi Dua menuju Jetty HBH Semoi4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.
Ia menyampaikan bahwa temuan ini menjadi catatan kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang, dan meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
Tambahnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan.
“Kami juga menelusuri masuk menuju ke lokasi pertambangan PT Tata Kirana Mega Jaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” tutur M. Udin.
Ia menyayangkan bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menidaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim, agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.
Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas terkait juga turut mengikuti rombongan Pansus, dan mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut, namun belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.
Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batubara PT. Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Bahkan dari Kemenkuham, saya katakan memang ilegal mining, makanya saya juga turut ikut mengarahkan Pansus dimana titik lokasinya” katanya. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar