Samarinda, Prediksi.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah oleh DPRD Kaltim terus berjalan, yang terbaru Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi dan stakeholder terkait, pada Senin (20/3/2023).
Salah satunya mengundang akademisi dari Program Studi Bahasa dan Sastra Daerah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Mulawarman (Unmul).
Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wan menuturkan selain Akademisi Unmul ada juga dari Kantor Bahasa Kaltim, Balitbangda, Disdikbud Kaltim, Dewan Kesenian Daerah, Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Biro Hukum Sekda Kaltim.
"Dalam rapat kali ini kita masih ingin menggali masukan-masukan yang menunjang muatan materi Ranperda tersebut. Khususnya Kaltim yang juga ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru," ungkapnya.
Selain bahasa Indonesia, kata Veri, bahasa daerah juga sangat penting, karena itu salah satu bentuk kekayaan yang dimiliki Indonesia, serta bahasa asli masyarakat Kaltim.
Saat ini, kata Veri, ada 4 bahasa yang telah masuk dalam daftar revitalisasi. Rapat juga menerima beberapa masukan dari instansi terkait agar penggunaan bahasa daerah wajib digunakan sesuai dengan suku di daerahnya masing-masing.
“Sudah ada beberapa bahasa yang masuk dalam revitalisasi di antaranya bahasa Kutai, Kenyah, Paser dan teman-teman tadi juga meminta lebih baik jika penggunaan bahasa disesuaikan dengan suku di daerah tersebut,” ungkapnya.
Urgensi dari Raperda tersebut, Kata Veri lagi, lantaran penggunaan bahasa daerah semakin berkurang. Pihaknya menilai ini akan berdampak ke generasi muda lainnya, bahkan lebih buruk lagi bahasa daerah akan punah ketika tidak dilestarikan
“Ketakutan kita ya itu, semakin berkembangnya zaman maka semakin berkurang juga penggunaan bahasa daerah, oleh sebab itu kita lestarikan bahasa asli daerah kita,” tutup Veri. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar