Samarinda, Prediksi.co.id-Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49/2020 terus menuai polemik dikalangan legislator Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, mengenai batas minimal realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 2,5 miliar yang dianggap membatasi bantuan ke masyarakat.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo menyatakan hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus. Kendati hingga saat ini tak juga kunjung ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
“Batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” terang Bagus, Jumat (17/3/2023).
Batasan minimal bankeu, kata dia menjadi kendala sebab nilainya yang terlalu besar. Namun, bukan berarti bankeu tidak membutuhkan anggaran besar.
Bagus menuturkan hal ini menjadi masalah, batasan bankeu Rp 2,5 miliar tidak efektif, karena permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.
“Kebanyakan permintaan masyarakat itu perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” urainya.
Batasan Bankeu Rp 2,5 miliar yang terdapat dalam Pergub Kaltim Nomor 49/2020 itu dilandasi oleh aturan yang lebih tinggi di atasnya. Sebab itu pihaknya melakukan kunjungan ke Pemerintah Pusat. Tujuannya agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.
“Sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” ungkapnya. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar