Samarinda, Prediksi.co.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis menyebutkan masyarakat Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan kepada masyarakat Samarinda, bahwa mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan," ujar Nanda saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Samarinda, beberapa waktu lalu
Legislator daerah pemilihan (dapil) Samarinda itu menyampaikan intisari Perda tersebut kepada masyarakat di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Selain menjalin ikatan silaturahmi bersama konstituennya, tujuan daripada sosialisasi ini dilakukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Dijelaskannya, hadirnya Perda ini didasari daripada fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.
"Perda ini salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum," ucap Nanda.
Dikemukakannya, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya.
"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim itu. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar