Samarinda, Prediksi.co.id- Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno dibuat geram oleh salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) PT. Wira Inova Nusantara (WIN). Perusahaan tersebut mangkir dari komitmen menyelesaikan pembayaran pergantian atas sengketa lahan warga pada lahan perkebunan sawit tersebut.
"Pada Kamis (23/3/2023) kami menindaklanjuti hasil pertemuan antara warga Desa Kerayaan Kabupaten Kutim dengan perusahaan sawit PT WIN guna menagih hasil pertemuan yang disepakati dua Minggu yang lalu terkait penuntasan ganti rugi lahan warga, namun ternyata tidak ada pembahasan ke arah tersebut," ungkap Agiel di Samarinda, Rabu (29/3/2023).
Dikemukakannya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua Minggu lalu PT. WIN berjanji akan menghadiri audiensi dan menyelesaikan masalah atas tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama terkait penyerobotan lahan perkebunan seluas 430 Hektare di Desa Kerayaan, Kabupaten Kutai Timur.
Namun faktanya, niat PT WIN untuk mengganti rugi hanyalah isapan jempol belaka. Menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Kecamatan Sangkulirang, agar masalah tersebut bisa tuntas segera.
Agiel yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur itu menyatakan, PT WIN terkesan tidak peduli terhadap kelompok tani yang sudah bertahun-tahun tanahnya diserobot dan hak mereka dirampas perusahaan
“Wakil perusahaan jawab saja, mau mengganti apa tidak, jangan lagi muter-muter menjelaskan tapi ujungnya tidak jelas juga. PT. WIN ini terkesan menganggap enteng dan sangat keterlaluan, sudah bertahun tahun rakyat diserobot lahanya, tidak ada ganti rugi,” tegas Agiel Suwarno
Ia mengatakan, sudah sangat jelas dalam peta, tanah itu milik kelompok tani, tapi PT. WIN mencaplok saja tanpa ganti rugi. Ini merampok rakyat namanya
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kutai Timur itu pun menambahkan kasus penyerobotan lahan PT WIN ini akan dibawa ke ranah hukum bila dalam waktu dekat tidak ada etikat baik ke kelompok tani.
“Kita siapkan pengacara bantu petani melaporkan penyerobotan ini ke pihak yang berwajib. PT WIN ini tak miliki rasa empati kepada rakyat yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin menyampaikan, PT WIN dinilai tidak konsisten dengan hasil rapat DPRD Kaltim dengan pihak perusahaan dan kelompok tani.
“Mereka menjanjikan 2 minggu, tapi ini sudah lebih dari 2 minggu tidak ada juga. Kita buat saja kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan di lahan seluas 435 hektare tersebut. Sudah sangat jelas surat kepala desa Kerayan menyatakan 435 hektare itu diluar HGU,” tandasnya. (Fdi/Le/ADV/ DPRD Kaltim)
Posting Komentar