Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerap keluhan warga Kecamatan Sanga-Sanga Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukaar) atas banjir lumpur yang dilanda dampak dari kegiatan pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
"Beberapa tahun terakhir saya menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir," ungkap Samsun di Kukar, Senin (20/2/2023).
Ia mempertanyakan kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh, karena seharusnya ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, jika ditelusuri DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP.
Dikatakannya, memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
"Ini menjadi temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah, sebab DLH Kukar jelas menolak perpanjangan izin itu, bahkan bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru," beber Samsun.
Sambung Samsun, karena ini juga pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kukar.
Dikemukakannya, Persoalan dampak pertambangan batubara di Bumi Etam seolah tidak pernah berakhir. Kini keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bahwasannya wilayah tersebut kerap dilanda bencana banjir lumpur.
Sementara itu, Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga Dalam Dasi mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur. Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.
Dijelaskan Dasi, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.
Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat.
Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” kata Dasi, Senin (20/2/2023).
“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yanh dilakukan CV SSP,” imbuh Dasi. (Fdi/LeADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar