Samarinda, Prediksi.co.id- Komisi I DPRD Kaltim menerima dan memediasi perselisihan antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan penyerobotan lahan.
Ketua
Komisi I Baharuddin Demmu menjelaskan adanya keresahan masyarakat menggarap
tambak empang di RT.03 Dusun I, warga ini menuding PT PHM melakukan penyerobotan
lahan.
“Komisi
I berupaya memediasi persoalan ini , menghadirkan ke dua kubu, yakni
perwakilan dari masyarakat desa Sepatin termasuk tokoh masyarakat dan manajemen
dari PT PHM.”ungkapnya.
Dalam
proses pembebasan lahan, kata Demmu, sudah dibentuk tim terpadu, terdiri
dari beberapa instansi pada wilayah OPD di lingkungan kabupaten Kutai
Kartanegara , yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Pertanian,
Dan Dinas Penataan Ruang .
Pada
mediasi ini ditemukan fakta, ternyata lahan luasnya sekitar 10 hektar yang
diduga diserobot tersebut, merupakan tanah atas nama Hamzah. Sudah diganti rugi
oleh PT PHM melalui tim terpadu pembebasan.
Berdasarkan fakta tersebut, kemudian PT PHM melaporkan ke Polda
Kaltim bahwa pembebasan lahan untuk kegiatan yang mereka lakukan
selama ini sudah melalui jalur yang benar.
“Oleh
karena itu, Komisi I berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk mengundang
pihak Polda Kaltim guna memantau perkembangan kasus yang dilaporkan
tersebut,” kata Bahar.
Selanjutnya,
Komisi I segera menyusun jadwal untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi
yang diduga diserobot oleh PT PHM tersebut. Dirinya meragukan jika masih ada
penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. Ini yang perlu didalami,
karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi
yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Saya
menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang
menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya dicek dulu asal usul tanah tersebut,”
tuturnya.
Pihak PT
PHM mengaku telah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan
yang dimaksud. Namun perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima
pembayaran tersebut.
“Komisi
I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan
kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan
kegiatan penambangan,” tutupnya.
Posting Komentar