Samarinda, Prediksi.co.id- Tiga residivis Narkoba kembali berulah, kali ini ketiga terduga pelaku pengedar narkoba harus bertekuk lutut di hadapan Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota, Sabtu (19/11/2022) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan polisi mengamankan 17 poket sabu seberat 14,7 gram sebagai barang bukti. "Ketiganya adalah residivis, telah beraktivitas mengedarkan sabu dalam satu tahun terakhir,”ungkapnya saat Press Release di Mako Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (7/12/2022).
Semua berawal dari keresahan warga, adanya dugaan kamar kos, yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat, menggerebek DF (21) dengan barang bukti dua poket sabu bersama timbangan digital.
Dari DF, polisi melakukan pendalaman, DF mengaku mendapat barang dari SB (30) akhirnya dua terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap, yakni SB dan MI (19). Penangkapan terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 15 poket sabu.
Peran SB adalah sebagai pemilik barang, sedangkan dua lainnya, DF dan MI bertindak sebagai pengantar/kurir yang diperintah SB.
Selain Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 4 gawai, sebuah timbangan digital, dompet, uang Rp 200 ribu, serta dua sendok takar.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar