Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Orpro Kesehatan Kaltim Sampaikan Sikap

Samarinda, Prediksi.co.id- Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim, terdiri dari lima Organisasi Profesi (Orpro), yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Penolakan tersebut secara resmi disampaikan perwakilan dari lima Orpro kesehatan dengan menandatangai berkas penolakan. Bertempat di Hotel Amaris, Jalan Dr Sutomo. Pada Kamis (17/11/2022).

Ketua IDI Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa menuturkan penolakan ini berawal dari keresahan organisasi lintas profesi, terutama pada pelayanan kesehatan yang profesional, salah satunya organisasi profesi tidak lagi memiliki wewenang rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari Orpro.

"Misanya di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari temaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker, dan bidan. STR itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat, ada kredit poin yang harus dipenuhi,"ungkapnya.

Karena, menurut Padilah Mante Runa, seua tenaga kesehatan ini wajib mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi. Lewat seminar, pernah mengikuti simposium, dan lainnya untuk memenuhi kredit poin. "Pengetahuan selalu dan terus berubah,"katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, Dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup, ini berbahaya dalam profesi kedokteran, bahkan profesi kesehatan yang lain. 

"Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-unfang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR Ri,"tegas Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim serempak.

Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur adalah salah satu pemangku kebijakan (Stakeholder) pada tingkat Daerah. Tidak pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law ini, demikian pula Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan di Kalimantan Timur. 

Padahal, Eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU  No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.

Penghapusan Undang-Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran Organisasi Profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat. Karena Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.    



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama