Samarinda, Prediksi co.id- Bukan hal baru, tambang batu bara ilegal bak kaset lawas yang terus berulang. Ditambah izin usaha pertambangan dipegang pemerintah pusat, bukannya menjadi mudah, ditengarai malah mempersulit pemerintah daerah.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joha Fajal menyoroti hal ini. Ia mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan soal pengawasan. Hasilnya? Dugaan tambang ilegal, banyak merusak jalan, mengakibatkan banjir dan kerusakan alam, korbannya tak lain adalah masyarakat Samarinda.
Perizinan, Joha mengungkapkan, dapat dikembalikan ke pemerintah daerah, berikut kewenangan pengawasannya. Tak dimungkiri daerah sebagai first line, yang mengetahui kondisi dan lingkungannya sendiri.
"Kondisi kita ini kan sulit, izin tambang ditarik ke pusat, artinya kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya Senin (7/11/2022).
Dilema pemerintah daerah karena kebijakan pusat, yang tak tahu kondisi sebenarnya di daerah, namun tetap pusat yang mengeluarkan izinnya.
Izin yang dikeluarkan adalah layanan online single submission (OSS), pengurusannya langsung dari pelaku usaha dan mendapatkan dokumen dari pusat menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui.
Hal ini bisa menimbulkan praktik dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Melakukan penambangan padahal tidak memiliki dokumen, apalagi daerah tidak mengetahui izinnya ada atau tidak.
Posting Komentar