Kukar, Prediksi.co id – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tepatnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlokasi di Kelurahan Salok Api Darat, Samboja pada Minggu Pagi (9/10/2022).
Sosper ini, menurut Samsun merupakan salah satu upaya DPRD Kaltim untuk menyebarluarkan perda-perda yang telah di sahkan.
“Ini upaya kami memberitahu masyarakat terkait perda bantuan hukum, sehingga kedepan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sudah tahu dimana dirinya harus melapor,” Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Samsun ingin memberikan pemahaman kepada semua masyarakat, siapa pun seharusnya sama dihadapan hukum.
“kita harus tahu setiap orang berhak mendapat pendampingan bantuan hukum,” ucap Samsun.
Samsun pun tak sendirian, dorinya membawa serta narasumber, Roy Hendrayanto, seorang praktisi hukum di Kaltim, untuk membahas dan memberi edukasi terkait Hukum yang ada di tengah masyarakat.
Roy menuturkan untuk mendapat bantuan hukum masyarakat cukup melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari pemerintah setempat, minimal kelurahan.
Posting Komentar