Samarinda,
Ringkasmedia.net- Komisi II DPRD Samarinda memasilitasi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ikatan
Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), Senin (3/10/2022), hal ini terkait tidak
diperkenankannya berjualan di Kawasan Tepian Jalan Gajah Mada padahal
sebelumnya 27 pedagang yang dinaungi IPTM telah berjualan sesuai peraturan yang
dari Pemkot Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin meminta
mengkaji ulang tentang penertiban pedagang sepanjang Tepian, karena menurutnya
ada persoalan Tepian Mahakam bukan pada pedagang, melainkan daro tindak premanisme
dan juru parkir liar.
“Bukan pedagangnya yang bermasalah,
tapi jukirnya, yang harusnya ditindak jukir, apalagi ada informasi pedagang ini
sudah minta diberikan ruang untuk komunikasi ke Pemkot tapi langsung ditindak,”ungkapnya.
Ketua IPTM Samarinda, Hans
Meiranda Ruauw memberi apresiasi terhadap Komisi II DPRD Samarinda karena telah menerima
masukan dari mereka, dengan adanya RDP maka DPRD Samarinda penjelasan
kronolgisnya terkait sejak awal diizinkan berjualan sampai penutupan Tepian
Mahakam.
“Karena disini ada perbedaan sudut
pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak
tepat, penutupan ini tentu cukup berat, tapi kami menghormati
prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti
pemerintah” tutur Hans.
27 pedagang, Hans menambahkan bernaung di bawah IPTM dan sudah melaksanakan
sesuai aturan yang ditetapkan Pemkot Samarinda. Pihaknya sudah berjualan sambil
menjaga taman dan melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam. Sehingga
keputusan menutup seluruh aktivitas pedagang dirasa memberatkan oleh para
pedagang IPTM.
“Tapi kami menghormati prosedur
yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti
pemerintah,” jelasnya.
Untuk selanjutnya Hans menyatakan belum dapat mempublikasinya. Sebab pihaknya masih perlu diskusi dengan berbagai pihak.
Posting Komentar