Samsun menjelaskan kegiatan ini sebagai sosialisasi sekaligus
memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang adanya bantuan hukum, terutama untuk
masyarakat yang tidak mampu.
“Jika ada masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum, bisa
di dampingi, dalam sosper ini dijelaskan bagaimana prosesnya, kemana harus
meminta perlindungan hukum, jadi jangan risau, semua ada mekanismenya,
dijelaskan dalam sosper ini,”ungkap Legislator PDI Perjuangan ini.
Perda ini, Lanjut Samsun, adalah bentuk dan upaya pemerintah
hadir membantu masyarakat dalam pendampingan hukum, apalagi masyarakat yang tidak
mampu dan tersangkut masalah hukum, tidak semua masyarakat kita memahami
tentang hal, apalagi jasa seorang pengacara tidaklah murah.
Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan praktisi hukum sekaligus
akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda, S Roy Hendryanto,
didampingi Rahmat Dermawan, Staf Ahli Pimpinan DPRD Kaltim sebagai moderator
acara.
Roy menambahkan masing-masing daerah memiliki kompleksitas
berbeda, beda daerah beda kasusnya, disitulah pentingnya ada sosialisasi perda
ini di setiap daerah.
“Sosper di daerah sebelumnya ada banyak kasus tanah, dan di Muara Badak ini banyak kasus konvensional saja, disinilah kita memberi pengetahuan ke masyarakat, seperti yang saya contohkan tadi, bagaiamana membuat surat perjanjian hutang piutang, kalimat yang digunakan ternyata sangat bisa berbeda dalam hukum yang berlaku,”jelasnya.
Mengenai narkoba, kata Roy, sebenarnya dapat mendapat
pendampingan hukum, namun dalam sosialisasi tadi dirinya menekankan untuk
sementara ini untuk kasus narkoba tidak dibantu, alasannya jelas, untuk
menimbulkan efek jera untuk si pemakai, si pengedar karena narkoba telah masuk
dalam kategori penyakit masyarakat.
Posting Komentar