Samsun Gelar Sosper Nomor 5 Tahun 2019, Beri Pemahaman Hukum Di Muara Badak




Kukar, Prediksi.co.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kegiatan Sosper ini diselenggarakan di Jalan Perintis RT 24, Badak Baru, Muara Badak, Senin (17/10/2022).

Samsun menjelaskan kegiatan ini sebagai sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat luas  tentang adanya bantuan hukum, terutama untuk masyarakat yang tidak mampu.

“Jika ada masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum, bisa di dampingi, dalam sosper ini dijelaskan bagaimana prosesnya, kemana harus meminta perlindungan hukum, jadi jangan risau, semua ada mekanismenya, dijelaskan dalam sosper ini,”ungkap Legislator PDI Perjuangan ini.

Perda ini, Lanjut Samsun, adalah bentuk dan upaya pemerintah hadir membantu masyarakat dalam pendampingan hukum, apalagi masyarakat yang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum, tidak semua masyarakat kita memahami tentang hal, apalagi jasa seorang pengacara tidaklah murah.



Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Samarinda, S Roy Hendryanto, didampingi Rahmat Dermawan, Staf Ahli Pimpinan DPRD Kaltim sebagai moderator acara.

Roy menambahkan masing-masing daerah memiliki kompleksitas berbeda, beda daerah beda kasusnya, disitulah pentingnya ada sosialisasi perda ini di setiap daerah.


“Sosper di daerah sebelumnya ada banyak kasus tanah, dan di Muara Badak ini banyak kasus konvensional saja, disinilah kita memberi pengetahuan ke masyarakat, seperti yang saya contohkan tadi, bagaiamana membuat surat perjanjian hutang piutang, kalimat yang digunakan ternyata sangat bisa berbeda dalam hukum yang berlaku,”jelasnya.

Mengenai narkoba, kata Roy, sebenarnya dapat mendapat pendampingan hukum, namun dalam sosialisasi tadi dirinya menekankan untuk sementara ini untuk kasus narkoba tidak dibantu, alasannya jelas, untuk menimbulkan efek jera untuk si pemakai, si pengedar karena narkoba telah masuk dalam kategori penyakit masyarakat.

 

 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama