Perubahan Nama Raperda Kesenian Daerah Menjadi Kemajuan Kebudayaan

Samarinda, Prediksi.co.id- Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menerangkan adanya arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum, Raperda kesenian daerah harus sesuai dengan peraturan diatasnya dan mengacu pada Undang-undang.

"Kemendagri meminta dalam membuat Raperda Kesenian Daerah harus mengacu pada undang-undang kemajuan kebudayaan," kata Sarkowi, Selasa (11/10/2022).

Untuk itu, Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Kalimantan Timur melakukan rapat terkait perubahan nama Raperda Kesenian daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. 

Sarkowi yang juga Ketua Pansus Pembahas Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim, juga menjelaskan terkait pembuatan Raperda Kesenian Daerah Kaltim idealnya mencakup lingkup kebudayaan, Raperda tersebut tidak hanya secara sempit kesenian saja tetapi secara luas yang mencakup Kebudayaan.

"Artinya, kami diharapkan untuk membuat Raperda ini tidak pada lingkup yang kecil yaitu kesenian saja tetapi harus secara luas mencakup Kebudayaan," jelasnya.

Hasilnya, dari Raperda Kesenian Daerah berganti nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. 

Perubahan nomenklatur, kara dia, berimplikasi pada lingkup isi Raperda menjadi lebih luas pula, dimana sebelumnya hanya fokus pada satu objek yaitu kesenian, kini harus memuat sembilan objek lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan.

"Mereka minta tambah sembilan objek lagi dimana sebelumnya satu objek kesenian, jadi 10 objek kebudayaan,"

Berdasarkan hal itu, pansus meminta tambahan waktu satu bulan untuk kembali melakukan pengkajian dan pembahasan guna mengulik secara tuntas unsur kebudayaan di Kaltim.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama