Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara Dafid Haryanto, mendukung penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui elektronik termasuk belanja media melalui e-katalog yang akan di kelola pemerintah, hal ini Mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi.
Serta adanya Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah serta keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 tahun 2022 mengatur tentang
penyelenggaraan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara e-katalog termasuk
belanja media.
Pemkab Kukar, kata Dafid
telah siap dalam menerapkan kebijakan tersebut dan mengikuti peraturan yang
sudah ada. Untuk Diskominfo sendiri, ia mengatakan mendukung karena beberapa
tahun belakang Diskominfo sudah melakukan pengadaan barang dan jasa secara
e-katalog.
"Beberapa tahun ini,
Diskominfo Kukar berkaitan dengan belanja seperti modal, infrastruktur dan
barang itu kami sudah melakukan secara e-katalog," kata Dafid Haryanto
saat di temui awak media di kantor Diskominfo Kukar, Kamis (6/10/2022)beberapa
waktu lalu.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan
langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan
untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat
penyerapan APBN dan APBD.
Dafid menambahkan penyelenggaraan
pengadaan barang/jasa melalui e-katalog menjadi lebih mudah, singkat dan
transparan. Dalam pengadaan jasa seperti belanja jasa media secara e-katalog
mampu mengakomodir media-media lokal Kaltim.
"Pengadaan
barang/jasa melalui e-katalog akan menyerap produk dan media-media
lokal,"tandasnya.
Posting Komentar